Kamis, 16 Desember 2010

Pengguna Serbuk Setan Diringkus Polda

Palu-Sulteng sudah menjadi sasaran pebisnis haram (Shabu-sabu), bahkan ditengarai ada kemungkinan pabrik Shabu dan Estasi sudah berada di daerah Tadulako. Hampir setiap waktu, ada pelaku Narkoba yang diringkus jajaran Polda Sulteng. Seperti Erwin Abdullah (26) warga jalan Tadulako ditangkap Polisi pada Kamis (25/11) sekitar pukul 21.30 Wita karena menggunakan Narkotika jenis shabu-sabu. Dari tangan tersangka Polisi menyita barang bukti 1 paket sabu-sabu senilai Rp1 juta.
Dari hasil introgasi tersangka, Erwin mengaku membeli serbuk setan dari Mulyamin alias Maming warga jalan Tadulako. Usai menangkap Maming, Polisi kemudian melakukan pengembangan penyidikan, sehingga bisa meringkus tersangka lain pada Jum’ad (26/11) sekitar pukul 07.30 Wita. Dari tangan tersangka disita babuk 1 bungkus obat yang dibungkus dengan plastik bening, biji pireks dan satu unit timbangan digital.
Kini para tersangka menjalani penyelidikan direktorat Narkoba Polda Sulteng.
Kemudian tersangka lain Moh Iksan (38) swasta warga jalan Beringin kelurahan Bayoge kecamatan Palu Barat. Ikhsan diringkus pada Rabu (25/11) sekitar 23.15 wita. Dari tangan Ikhasn Polisi menyita 1paket Narkotika digunakan tersangka. Babuk tersebut diperoleh tersangka dari tangan Andika warga jalan Anoa Palu Selatan.
Humas Polda Sulteng membenarkan adanya tersangka Narkoba yang diringkus Direktorat Narkoba Polda Sulteng. Tersangka sedang menjalani proses penyidikan di Mapolda Sulteng, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.**

Tidak ada komentar:

Posting Komentar