Kamis, 16 Desember 2010

Belum Cukup Umur, Siswa Dijaring Polisi

Palu-Polisi Lalulintas tidak toleran lagi atas pelanggaran UU Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Siapa yang melanggar maka pasti diproses tanpa pandang bulu. Tidak terkecuali anak-anak Sekolah yang menggunakan kendaraan roda dua. Mereka dijaring Polantas karena mereka tidak memiliki Surat izin mengemudi (SIM) sebab umurnya belum cukup untuk memperoleh SIM. Akibat penegakan hukum itu, ratusan Motor Siswa-Siswi terpaksa diamankan Polisi di Halaman Mapolres Palu.
Kapolres Palu AKBP Deden Garnada melalui Kasat Lantas AKP Eddwi Kurnianto mengatakan razia bagi siswa yang menggunakan kendaraan roda dilakukan guna menertibkan pengendara bermotor terutama kepada siswa yang belum memiliki SIM.”Setiap pagi Lantas fokus kepada siswa pengendara motor yang belum cukup umur karena itu pasti tidak memiliki SIM, termasuk mereka yang menggunakan kenalpot resing,”ujar Kasat Lantas. Motor Siswa yang sempat diamankan, maka nanti mereka dikembalikan kalau ada surat pernyataan dari orang tua. Kemudian bagi mereka yang sudah cukup umur, maka diminta untuk mengurus SIM.**

Tidak ada komentar:

Posting Komentar