Kamis, 16 Desember 2010

Diduga Polantas Keluarkan SIM Tanpa KTP Pengakuan Beberapa Pemohon (Bag: Pertama)

Palu-Ditengah upaya Direktorat Lalulintas Polda Sulteng mengkapanyekan penerapan UU No. 22 Tahun 2009, tapi ternyata ada ada pelanggaran UU tersebut terjadi dilingkungan mereka. Dimana bagian SIM Satuan Lantas Polres Palu diduga kuat bermain mata dengan pemohon bisa memperoleh SIM tanpa melalui prosedur yang benar. Seperti KTP yang menjadi syarat mutlak diprosesnya permohonan SIM, tapi ternyata ada SIM yang dikeluarkan, tanpa pemohonnya memiliki KTP.”Siapa yang bilang SIM bisa keluar dari Satlantas Polres Palu kalau pemohonnya memiliki KTP, Saya kok urus SIM tanpa ada KTP,”ungkap salah seorang pemilik SIM “Uka-Uka” yang enggan dikorankan namanya.
Kasat Lantas AKP Eddwi Kurniyanto SIK yang dikonfirmasi membantah adanya penerbitan SIM tanpa ada kelengkapan berkas. “SIM yang kami terbitkan semua ada berkasnya, kalau ada yang tidak lengkap kami tidak terbitkan,”ujarnya.
Kapolres Palu AKBP deden Garnada mengatakan kalau benar ada SIM yang diterbitkan tanpa melalui prosedur yang benar maka diberi tindakan tegas pada pelakunya.**

Tidak ada komentar:

Posting Komentar