Senin, 07 Februari 2011

Mantan Kabid Propam Dilapor ke Komnas HAM Kapolda: Pelakunya Sudah Jadi Tersangka

Palu-Mantan Kabid Propam Polda Sulteng Masru Tubo dilaporkan ke Komnas HAM terkait dugaan penganiayaan anak dibawah umur Riswandi pada Senin (24/1).
Nuraeni orang tua korban kepada sejumlah wartawan mengatakan anaknya Riswandi masih dirawat di RS karena mengalami luka dalam yang cukup parah akibat di aniaya keluarga Dini.
Untuk itu dirinya meminta pihak kepolisian agar pelaku diberikan hukuman sesuai aturan yang berlaku, “ saya harap pelakunya di hukum sesuai aturan yang berlaku” tutur orang tua korban.
Staf Pengaduan Komnas HAM Sulteng, Ahmad pada Deadline News mengatakan akan melayangkan surat ke Polda guna menindak lanjuti pengaduan orang tua korban dan sudah sejauh mana kasusnya ditangani.
”Kami akan meminta Kabid Propam agar menindak tegas Oknum Polisi dengan memberikan hukuman sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap Ahmad.
Sementara Kapolda Sulteng Brigjen Pol Drs Dewa Made Parsana M.Si mengatakan pelaku penganiayaan terhadap Dini
sudah jadi tersangka.”Pelaku penganiayaan anak dibawa umur yang dilakukan oleh purnairaan Polisi sudah jadi tersangka,”ujarnya.**

HMI : Penegakan Fungsi Kepolisian Semakin Memburuk

Palu-Himpunan Mahasiswa Islam sangat kecewa terhadap tidakan kekerasan yang dialami Mahasiswa oleh aparat Kepolisian pada saat melakukan Aksi damai di depan Istana Negara 24 Januari 2011 lalu. Sebagai bentuk kepedulian, maka Pengurus HMI Sulteng menggelar Aksi di depan Kantor Polda Sulteng pada Kamis (27/1).
Koordinator Aksi Yasrin Thalib dalam orasinya mengatakan, sangat kecewa dengan aparat kepolisian yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Mahasiswa yang mengakibatkan Pengurus Besar HMI Pusat menjadi korban pemukulan hingga mengalami luka-luka hingga masuk Rumah Sakit.
“Kami meminta agar Kapolri Timur Pradopo sebagai pemimpin tertinggi Polri dan Kapolres Jakarta Pusat harus turun dari jabatannya karena di nilai telah gagal dalam melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan Institusi Polri dalam melakukan pengayoman terhadap masyarakat,” ungkap Yamin.
Pengurus HMI Sulteng menyatakan sikap, mengecam dan mengutuk tindakan represifaparat Kepolisian terhadap pengunjuk rasa di depan Istana Negara, aparat kepolisian harus meminta maaf secara institusi kepada HMI di seluruh Indonesia, meminta kepada pemerintah menyelamatkan Institusi kepolisian mengembalikan sebagaimana fungsi yang sesungguhnya.

Para pendemo yang diterima Plh Kabid Humas Polda Sulteng Kompol Kahar Muzakkir SH didampingi AKP Feky mengatakan akan menampung tuntutan HMI dan menyampaikan kepada kapolda, Kahar meminta agar para pendemo melakukan aksi dengan tertib sehingga tidak mengganggu aktifitas masyarakat.**

Walhi Tuding Pemerintah Intimidasi Warga Sibado

Palu-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi Sulteng), menilai Perlakuan pemerintah Desa dan pemerintah Kecamatan Sirenja, yang mengedarkan kopian pasal-pasal pidana yang Undang-undangnya tidak jelas pada saat pertemuan sosialisasi tanggal 13 january 2011 tentang izin galian C oleh PT CBSP, dinilai tidak etis dan melanggar HAM.
“Pemerintah harusnya menjadi pelayan publik yang baik, karena masyarakat bukanlah musuh dari pemerintah setiap pembangunan itu harus melalui persetujuan dari masyarakat bukan sepihak seperti yang terjadi di Desa Sibado,” Kata Gifvents Lasimpo Kepala Divisi Advokasi Dan Kampanye Walhi Sulteng kepada media ini Rabu(19/01/11)”
Dia Juga menambahkan Berdasarkan Laporan Samsudin Selaku Anggota BPD Desa Sibado pada Senin (18/01) mengatakan kegiatan Sosialisasi yang dilakukan Pemerintah berdasarkan desakan masayarakat kepada kepala desa terkait izin perusahaan galian C, yang juga dihadiri Dinas pertambangan Kabupaten Donggala, Danramil, Kapolsek, Camat, CV, Manis Karya dan masyarakat desa Sibado sendiri dan pada saat itu dokumen Izin tidak di sosialisasikan kepada masyarakat sehingga sosialsisasi tersebut terkesan dipaksakan dan mengitimidasi dengan pasal yang masyarakat tidak tau Undang-Undang.
Lanjut Samsudin, Pemerintah desa dan Dinas Pertambangan Donggala kemudian membacakan, pasal yang kopiannya dibagi kepada setiap masyarakat yang hadir dalam pertemuan tersebut dan masyarakat juga tidak tahu-menahu UU apa yang disajikan pada kertas yang dibagikan tersebut, berikut isi Pasal 162 yang dibagikan “Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam 136 ayat (2) di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (Satu) tahun atau denda paling banyak seratus juta rupiah”, ungkapnya.
Selain itu menurut Pak Irwan selaku Anggota BPD desa Sibado juga menyebutkan, Perkataan Kepala Dinas Pertambangan Donggala mengatakan Jika dilakukan Penggalian Pasir di atas irigasi tersebut yang masuk dalam areal izin perusahaan galian c menyebutkan tidak berpengaruh terhadap air yang digunakan 6 desa yang ada di Kecamatan Sirenja.**

Mantan Kabid Propam Aniaya Anak Dibawa Umur

Palu-Mantan Kabid Propam Polda Sulteng diduga kuat menganiaya anak dibawah umur. Akibatnya korban dirawat di RS Anuta Pura Palu Barat karena mengalami luka dalam sehingga membuat korban muntah darah. Kini korban masih terbaring lemas dalam perawatan medis.
Nuraeni orang tua korban warga jalan Manggis Palu Barat kepada sejumlah wartawan menuturkan anaknya Riswandi dianiaya oleh oknum anggota Polisi, akibatnya korban mengalami luka-luka di wajahnya bahkan mengalami muntah darah.
Melihat anaknya sudah tidak berdaya maka korban langsung dilarikan ke rumah sakit Umum Anuta Pura.
Tidak senang melihatnya anaknya dianiaya orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Reskrim Polda Sulteng pada tanggal 18 januari dengan nomor LP/13/I/2011.
Kejadian ini bermula pada saat Minggu sekitar pukul 10.30 wita ada Purnawirawan Polisi itu membawa korban ke rumahnya dengan keadaan babak belur, orang tua korban pun kaget ketika melihat anaknya dalam keadaan babak belur dan tidak berdaya, ketika orang tua korban bertanya kepada oknum Purnawirawan Polisi yang membawa korban hanya mengatakan agar orang tua korban tidak membiarkan anaknya mengganggu anaknya yang bernama Dini.
Menurut orang tua korban anaknya dianiaya karena pelaku tidak senang anaknya berhubungan dengan Dini anak sang pelaku.
Kapolda Sulteng Brigjen Drs. Dewa Parsana yang di konfirmasi mengatakan kasus penganiayaan tersebut sudah ditangani sesuai prosedur yang berlaku.**

Kamis, 16 Desember 2010

PT Indotai Diduga Curi Pasir Kromit

Morowali-Dari 74 lebih perusahaan Tambang Pemilik lahan Kuasa Pertambangan (KP) di Kabupaten Morowali, satu diantaranya adalah PT Indotai Internasional. PT Indotai yang mengesploitasi hasil Bumi Kabupaten Morowali (Nikel dan Pasir Kromik) diduga kuat telah melakukan pelanggaran, termasuk diantaranya melakukan pencurian Pasir Kromit (Ilegal Mining) di desa Topogaro Kecamatan Bungku Barat. Selain itu dokumen PT Indotai juga tidak sempurna sehingga melanggar UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Baru Bara (Minerba).
Dewan Pimpinan Kabupaten Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) merilis terjadinya pencurian Pasir Kromik yang dilakukan oleh PT Indotai Internasional di desa Topogaro Bungku Barat. Perusahaan tersebut diduga kuat mengambil Pasir Kromik diluar areal KP yang dikelurkan oleh pemerintah Kabupaten Nomor:188.45/SK.0366/Tamben/08 tanggal 8 April 2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi. Penggalian pasir kromik diluar lokasi KP diduga telaah mencapai 16 Ha yang dilakukan sejak awal Mei 2010. Padahal PT Indotai diduga kuat belum memiliki izin usaha Pertambangan Operasi produksi dan analisa mengenai Dampai Lingkungan (Amdal).
Atas pelanggaran itu, kata LPPNRI sudah dilakukan teguran oleh Sekretaris Daerah Morowali melalui surat Nomor 540/250/DESDM/VIII/2010 tertanggal 30 Agustus 2010. Tim Investigasi Pemerintah Kabupaten Morowali menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan PT Indotai, diantaranya Perusahaan belum melakukan patok batas KP IUP, Perusahaan belum menyampaikan laporan kegiatan operasi produksi, Perusahaan diduga belum melunasi pembayaran Landren I tahun 2010, Belum menyampikan rencana kerja, Belum menyetor jaminan reklasi dan perusahaan belum melunasi pajak gallian C serta beberapa pelangaran lainnya. Selain itu PT Indotai diduga kuat membeli pasir kromik dari masyarakat desa Tondo, Topongaro dan di desa Umpanga Kecamatan Bungku Barat. Galian tersebut tidak memiliki izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Pihak PT Indotai Internasional Suryono via Ponsel di nomor 081341830xxx tidak berhasil tersambung. Demikian juga Direktur PT Indotai Mr Le yang dihungi via ponsel dinomor 0811821xxx juga tidak diperoleh keterangan.**

KTP Morowali Gratis Tapi Tidak Berkualitas

Morowali-Program Pemerintah Kabupaten Morowali menggratiskan Administrasi Kependudukan Catatan Sipil yang dimulai sejak Januari 2010 disambut baik Penduduk setempat. Namun sayangnya progam tersebut tidak dibarengi dengan kwalitas produk. KTP yang dikeluarkan tidak dilaminating dan material kertasnya sangat tipis sehingga mudah sobek. Akibatnya banyak warga yang berpendidikan merasa kecewa dan menilai program Gratis KTP hanya buaian warga yang mungkin ada muatan politisnya.
Warga Desa Bente, Widia kepada Deadline News mengatakan program gratis KTP Pemkab Morowali disambut baik warga Morowali, apalagi program ini (KTP-red) baru kali pertama terjadi di Kabupaten Morowali. Namun program yang merupakan program andalam Pemerintahan Bupati Anwar Hafid menuai protes, khususnya warga yang mengetahui kwalitas suatu produk. KPTnya tidak dilaminating, material kertanya sangat rendah hingga muda sobek. “Kami baru mengambil KPT sejak dua bulan lalu, tapi kini sudah rusak,’’ujarnya sambil mengatakan program gratis KTP sangat baik, tapi perlu dibarengi dengan Kwalitas baik pelayanan maupun kwalitas produk.”Jangan asal-asalan kalau buat program, sehingga tidak timbul kesan masyarakat hanya dibodoh-bodohi.
Kepala Bidang Pengelolaan dan penyajian data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Morowali,Muh Amir Jafar yang konfirmasi mengatakan memang ada sebahagian KTP yang tidak dilaminating itu karena mesin laminating rusak jadi kami meminta warga untuk melaminating sendiri. Mengenai tipisnya KTP itu karena blangko yang dikirim dari pusat.”Blankko KTP dari Pusat sudah seperti itu, ya mau apa lagi,”tandasnya.**

Belum Cukup Umur, Siswa Dijaring Polisi

Palu-Polisi Lalulintas tidak toleran lagi atas pelanggaran UU Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Siapa yang melanggar maka pasti diproses tanpa pandang bulu. Tidak terkecuali anak-anak Sekolah yang menggunakan kendaraan roda dua. Mereka dijaring Polantas karena mereka tidak memiliki Surat izin mengemudi (SIM) sebab umurnya belum cukup untuk memperoleh SIM. Akibat penegakan hukum itu, ratusan Motor Siswa-Siswi terpaksa diamankan Polisi di Halaman Mapolres Palu.
Kapolres Palu AKBP Deden Garnada melalui Kasat Lantas AKP Eddwi Kurnianto mengatakan razia bagi siswa yang menggunakan kendaraan roda dilakukan guna menertibkan pengendara bermotor terutama kepada siswa yang belum memiliki SIM.”Setiap pagi Lantas fokus kepada siswa pengendara motor yang belum cukup umur karena itu pasti tidak memiliki SIM, termasuk mereka yang menggunakan kenalpot resing,”ujar Kasat Lantas. Motor Siswa yang sempat diamankan, maka nanti mereka dikembalikan kalau ada surat pernyataan dari orang tua. Kemudian bagi mereka yang sudah cukup umur, maka diminta untuk mengurus SIM.**