Jumat, 09 Juli 2010

Pelaku Video Mesum Ala Ariel Diproses Polda. Diduga Aktornya Pemilik Apotek di Palu

Palu-Kalau di Ibukota Negara ada kasus video mesum mirip artis Ariel Peterpen-Luna Maya dan Cut Tari yang diproses Polda Metro Jaya, tapi di Palu juga ada kasus serupa yang sempat terlewatkan oleh pantauan media selama ini, padahal kasusnya sudah sekitar 2 bulan disidik. Bahkan ada dua kasus serupa yang ditangani Sat 1 Reskrim umum (Resum) Dit Reskrim Polda Sulteng, bukan hanya satu kasus, tapi ada dua yang proses hukumnya sedang dalam pemberkasan, guna pelimpahan berkas tahap pertama kekejaksaan.

Informasi yang dihimpun Deadline News menyebutkan bahwa kasus video mesum dengan pemeran utama Pemilik salah seorang Apotek berinisial Sl dengan seorang Wanita Idaman Lain (WIL) terbongkar ketika salah seorang anaknya (pelaku-red) menemukan adegan layaknya seorang suami istri di Laptop milik Sl. Temuan itu kemudian disampaikan kepada ibunya. Kontan saja ibunya tidak terima, kemudian mengkonfirmasi ke suaminya. Sl tidak mau mengakui, sehingga istrinya membawa kasus tersebut ke Reskrim Polda Sulteng.

Plh Kabid Humas Polda Sulteng Kompol Kahar Musakkir yang dikonfirmasi Deadline News membenarkan adanya kasus mesum yang ditangani Reskrim Polda Sulteng. Katanya Kasus yang dilaporkan oleh Keluarga pelaku sedang dalam penyidikan dan tidak lama lagi berkas tahap pertama diserahkan ke Jaksa,”ujarnya.Nr**

Babuk Hasil Razia Polantas Diproses Rekrim

Palu-Barang Bukti (babuk) kendaraan hasil razia yang dilakukan Direktorat Lalulintas (Dit Lantas) Polda Sulteng, telah diserahkan ke Penyidik Reskrim, sejak 22 Juni 2010. Babuk kendaraan jenis Dumtruk Nopol DN 9501 AW diamankan Patroli Jalan Raya (PJR) di seputaran jalan Diponegoro, Palu Barat pada 11 Mei 2010 lalu. Mobil yang diketahui milik salah seorang Bos Pengusaha Galian C terpaksa diamankan PJR karena tidak dilengkapi surat kepemilikan (STNK) yang sah.

Kepastian penyerahan Babuk disampaikan Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulteng Kombes Pol Hariadi, SH melalui Kasubditbin Gakkun AKBP Y Hondawan Naibaho, SH kepada Wartawan di ruang kerjanya, pada Selasa (22/6).

Menurutnya ada dua alternative yang bisa dilakukan Ditlantas dalam penyerahan barang bukti yakni pertama bisa dilakukan bersamaan dengan barang bukti mobil dan yang kedua bisa dilakukan secara administrasi. “Bila kendaraan yang menjadi barang bukti tidak bisa diserahkan secara fisik ke Reskrim, maka terpaksa yang diserahkan hanya secara administrasi,”ujar Hondawan.

Sesuai dengan fungsinya sesuai cek fisik yang dilakukan oleh Regident maka ditemukan bukti awal yang cukup kalau kendaraan tersebut STNKnya palsu. Makanya dilakukan proses, sebab kendaraan tidak bisa beroprasi tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Sebelumnya Regident Ditlantas Polda Sulteng telah menemukan lima kendaraan yang diduga hasil kejahatan. Dari lima kendaraan yang bermasalah, hanya satu yang ada barang buktinya yakni jenis Kijang Openkap. Sementara yang lainnya hanya berupa berkas yang tidak jelas asal-usulnya. Kelima kendaraan tersebut sudah diserahkan Ditlantas Polda Sulteng ke Dit Reskrim guna dilakukan proses penyidikan. Nr**