Kamis, 16 Desember 2010

PT Indotai Diduga Curi Pasir Kromit

Morowali-Dari 74 lebih perusahaan Tambang Pemilik lahan Kuasa Pertambangan (KP) di Kabupaten Morowali, satu diantaranya adalah PT Indotai Internasional. PT Indotai yang mengesploitasi hasil Bumi Kabupaten Morowali (Nikel dan Pasir Kromik) diduga kuat telah melakukan pelanggaran, termasuk diantaranya melakukan pencurian Pasir Kromit (Ilegal Mining) di desa Topogaro Kecamatan Bungku Barat. Selain itu dokumen PT Indotai juga tidak sempurna sehingga melanggar UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Baru Bara (Minerba).
Dewan Pimpinan Kabupaten Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) merilis terjadinya pencurian Pasir Kromik yang dilakukan oleh PT Indotai Internasional di desa Topogaro Bungku Barat. Perusahaan tersebut diduga kuat mengambil Pasir Kromik diluar areal KP yang dikelurkan oleh pemerintah Kabupaten Nomor:188.45/SK.0366/Tamben/08 tanggal 8 April 2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi. Penggalian pasir kromik diluar lokasi KP diduga telaah mencapai 16 Ha yang dilakukan sejak awal Mei 2010. Padahal PT Indotai diduga kuat belum memiliki izin usaha Pertambangan Operasi produksi dan analisa mengenai Dampai Lingkungan (Amdal).
Atas pelanggaran itu, kata LPPNRI sudah dilakukan teguran oleh Sekretaris Daerah Morowali melalui surat Nomor 540/250/DESDM/VIII/2010 tertanggal 30 Agustus 2010. Tim Investigasi Pemerintah Kabupaten Morowali menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan PT Indotai, diantaranya Perusahaan belum melakukan patok batas KP IUP, Perusahaan belum menyampaikan laporan kegiatan operasi produksi, Perusahaan diduga belum melunasi pembayaran Landren I tahun 2010, Belum menyampikan rencana kerja, Belum menyetor jaminan reklasi dan perusahaan belum melunasi pajak gallian C serta beberapa pelangaran lainnya. Selain itu PT Indotai diduga kuat membeli pasir kromik dari masyarakat desa Tondo, Topongaro dan di desa Umpanga Kecamatan Bungku Barat. Galian tersebut tidak memiliki izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Pihak PT Indotai Internasional Suryono via Ponsel di nomor 081341830xxx tidak berhasil tersambung. Demikian juga Direktur PT Indotai Mr Le yang dihungi via ponsel dinomor 0811821xxx juga tidak diperoleh keterangan.**

Tidak ada komentar:

Posting Komentar