Senin, 07 Februari 2011

Mantan Kabid Propam Dilapor ke Komnas HAM Kapolda: Pelakunya Sudah Jadi Tersangka

Palu-Mantan Kabid Propam Polda Sulteng Masru Tubo dilaporkan ke Komnas HAM terkait dugaan penganiayaan anak dibawah umur Riswandi pada Senin (24/1).
Nuraeni orang tua korban kepada sejumlah wartawan mengatakan anaknya Riswandi masih dirawat di RS karena mengalami luka dalam yang cukup parah akibat di aniaya keluarga Dini.
Untuk itu dirinya meminta pihak kepolisian agar pelaku diberikan hukuman sesuai aturan yang berlaku, “ saya harap pelakunya di hukum sesuai aturan yang berlaku” tutur orang tua korban.
Staf Pengaduan Komnas HAM Sulteng, Ahmad pada Deadline News mengatakan akan melayangkan surat ke Polda guna menindak lanjuti pengaduan orang tua korban dan sudah sejauh mana kasusnya ditangani.
”Kami akan meminta Kabid Propam agar menindak tegas Oknum Polisi dengan memberikan hukuman sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap Ahmad.
Sementara Kapolda Sulteng Brigjen Pol Drs Dewa Made Parsana M.Si mengatakan pelaku penganiayaan terhadap Dini
sudah jadi tersangka.”Pelaku penganiayaan anak dibawa umur yang dilakukan oleh purnairaan Polisi sudah jadi tersangka,”ujarnya.**

HMI : Penegakan Fungsi Kepolisian Semakin Memburuk

Palu-Himpunan Mahasiswa Islam sangat kecewa terhadap tidakan kekerasan yang dialami Mahasiswa oleh aparat Kepolisian pada saat melakukan Aksi damai di depan Istana Negara 24 Januari 2011 lalu. Sebagai bentuk kepedulian, maka Pengurus HMI Sulteng menggelar Aksi di depan Kantor Polda Sulteng pada Kamis (27/1).
Koordinator Aksi Yasrin Thalib dalam orasinya mengatakan, sangat kecewa dengan aparat kepolisian yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Mahasiswa yang mengakibatkan Pengurus Besar HMI Pusat menjadi korban pemukulan hingga mengalami luka-luka hingga masuk Rumah Sakit.
“Kami meminta agar Kapolri Timur Pradopo sebagai pemimpin tertinggi Polri dan Kapolres Jakarta Pusat harus turun dari jabatannya karena di nilai telah gagal dalam melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan Institusi Polri dalam melakukan pengayoman terhadap masyarakat,” ungkap Yamin.
Pengurus HMI Sulteng menyatakan sikap, mengecam dan mengutuk tindakan represifaparat Kepolisian terhadap pengunjuk rasa di depan Istana Negara, aparat kepolisian harus meminta maaf secara institusi kepada HMI di seluruh Indonesia, meminta kepada pemerintah menyelamatkan Institusi kepolisian mengembalikan sebagaimana fungsi yang sesungguhnya.

Para pendemo yang diterima Plh Kabid Humas Polda Sulteng Kompol Kahar Muzakkir SH didampingi AKP Feky mengatakan akan menampung tuntutan HMI dan menyampaikan kepada kapolda, Kahar meminta agar para pendemo melakukan aksi dengan tertib sehingga tidak mengganggu aktifitas masyarakat.**

Walhi Tuding Pemerintah Intimidasi Warga Sibado

Palu-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi Sulteng), menilai Perlakuan pemerintah Desa dan pemerintah Kecamatan Sirenja, yang mengedarkan kopian pasal-pasal pidana yang Undang-undangnya tidak jelas pada saat pertemuan sosialisasi tanggal 13 january 2011 tentang izin galian C oleh PT CBSP, dinilai tidak etis dan melanggar HAM.
“Pemerintah harusnya menjadi pelayan publik yang baik, karena masyarakat bukanlah musuh dari pemerintah setiap pembangunan itu harus melalui persetujuan dari masyarakat bukan sepihak seperti yang terjadi di Desa Sibado,” Kata Gifvents Lasimpo Kepala Divisi Advokasi Dan Kampanye Walhi Sulteng kepada media ini Rabu(19/01/11)”
Dia Juga menambahkan Berdasarkan Laporan Samsudin Selaku Anggota BPD Desa Sibado pada Senin (18/01) mengatakan kegiatan Sosialisasi yang dilakukan Pemerintah berdasarkan desakan masayarakat kepada kepala desa terkait izin perusahaan galian C, yang juga dihadiri Dinas pertambangan Kabupaten Donggala, Danramil, Kapolsek, Camat, CV, Manis Karya dan masyarakat desa Sibado sendiri dan pada saat itu dokumen Izin tidak di sosialisasikan kepada masyarakat sehingga sosialsisasi tersebut terkesan dipaksakan dan mengitimidasi dengan pasal yang masyarakat tidak tau Undang-Undang.
Lanjut Samsudin, Pemerintah desa dan Dinas Pertambangan Donggala kemudian membacakan, pasal yang kopiannya dibagi kepada setiap masyarakat yang hadir dalam pertemuan tersebut dan masyarakat juga tidak tahu-menahu UU apa yang disajikan pada kertas yang dibagikan tersebut, berikut isi Pasal 162 yang dibagikan “Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam 136 ayat (2) di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (Satu) tahun atau denda paling banyak seratus juta rupiah”, ungkapnya.
Selain itu menurut Pak Irwan selaku Anggota BPD desa Sibado juga menyebutkan, Perkataan Kepala Dinas Pertambangan Donggala mengatakan Jika dilakukan Penggalian Pasir di atas irigasi tersebut yang masuk dalam areal izin perusahaan galian c menyebutkan tidak berpengaruh terhadap air yang digunakan 6 desa yang ada di Kecamatan Sirenja.**

Mantan Kabid Propam Aniaya Anak Dibawa Umur

Palu-Mantan Kabid Propam Polda Sulteng diduga kuat menganiaya anak dibawah umur. Akibatnya korban dirawat di RS Anuta Pura Palu Barat karena mengalami luka dalam sehingga membuat korban muntah darah. Kini korban masih terbaring lemas dalam perawatan medis.
Nuraeni orang tua korban warga jalan Manggis Palu Barat kepada sejumlah wartawan menuturkan anaknya Riswandi dianiaya oleh oknum anggota Polisi, akibatnya korban mengalami luka-luka di wajahnya bahkan mengalami muntah darah.
Melihat anaknya sudah tidak berdaya maka korban langsung dilarikan ke rumah sakit Umum Anuta Pura.
Tidak senang melihatnya anaknya dianiaya orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Reskrim Polda Sulteng pada tanggal 18 januari dengan nomor LP/13/I/2011.
Kejadian ini bermula pada saat Minggu sekitar pukul 10.30 wita ada Purnawirawan Polisi itu membawa korban ke rumahnya dengan keadaan babak belur, orang tua korban pun kaget ketika melihat anaknya dalam keadaan babak belur dan tidak berdaya, ketika orang tua korban bertanya kepada oknum Purnawirawan Polisi yang membawa korban hanya mengatakan agar orang tua korban tidak membiarkan anaknya mengganggu anaknya yang bernama Dini.
Menurut orang tua korban anaknya dianiaya karena pelaku tidak senang anaknya berhubungan dengan Dini anak sang pelaku.
Kapolda Sulteng Brigjen Drs. Dewa Parsana yang di konfirmasi mengatakan kasus penganiayaan tersebut sudah ditangani sesuai prosedur yang berlaku.**