Senin, 07 Februari 2011

Walhi Tuding Pemerintah Intimidasi Warga Sibado

Palu-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi Sulteng), menilai Perlakuan pemerintah Desa dan pemerintah Kecamatan Sirenja, yang mengedarkan kopian pasal-pasal pidana yang Undang-undangnya tidak jelas pada saat pertemuan sosialisasi tanggal 13 january 2011 tentang izin galian C oleh PT CBSP, dinilai tidak etis dan melanggar HAM.
“Pemerintah harusnya menjadi pelayan publik yang baik, karena masyarakat bukanlah musuh dari pemerintah setiap pembangunan itu harus melalui persetujuan dari masyarakat bukan sepihak seperti yang terjadi di Desa Sibado,” Kata Gifvents Lasimpo Kepala Divisi Advokasi Dan Kampanye Walhi Sulteng kepada media ini Rabu(19/01/11)”
Dia Juga menambahkan Berdasarkan Laporan Samsudin Selaku Anggota BPD Desa Sibado pada Senin (18/01) mengatakan kegiatan Sosialisasi yang dilakukan Pemerintah berdasarkan desakan masayarakat kepada kepala desa terkait izin perusahaan galian C, yang juga dihadiri Dinas pertambangan Kabupaten Donggala, Danramil, Kapolsek, Camat, CV, Manis Karya dan masyarakat desa Sibado sendiri dan pada saat itu dokumen Izin tidak di sosialisasikan kepada masyarakat sehingga sosialsisasi tersebut terkesan dipaksakan dan mengitimidasi dengan pasal yang masyarakat tidak tau Undang-Undang.
Lanjut Samsudin, Pemerintah desa dan Dinas Pertambangan Donggala kemudian membacakan, pasal yang kopiannya dibagi kepada setiap masyarakat yang hadir dalam pertemuan tersebut dan masyarakat juga tidak tahu-menahu UU apa yang disajikan pada kertas yang dibagikan tersebut, berikut isi Pasal 162 yang dibagikan “Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam 136 ayat (2) di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (Satu) tahun atau denda paling banyak seratus juta rupiah”, ungkapnya.
Selain itu menurut Pak Irwan selaku Anggota BPD desa Sibado juga menyebutkan, Perkataan Kepala Dinas Pertambangan Donggala mengatakan Jika dilakukan Penggalian Pasir di atas irigasi tersebut yang masuk dalam areal izin perusahaan galian c menyebutkan tidak berpengaruh terhadap air yang digunakan 6 desa yang ada di Kecamatan Sirenja.**

Tidak ada komentar:

Posting Komentar