Jumat, 09 Juli 2010

Babuk Hasil Razia Polantas Diproses Rekrim

Palu-Barang Bukti (babuk) kendaraan hasil razia yang dilakukan Direktorat Lalulintas (Dit Lantas) Polda Sulteng, telah diserahkan ke Penyidik Reskrim, sejak 22 Juni 2010. Babuk kendaraan jenis Dumtruk Nopol DN 9501 AW diamankan Patroli Jalan Raya (PJR) di seputaran jalan Diponegoro, Palu Barat pada 11 Mei 2010 lalu. Mobil yang diketahui milik salah seorang Bos Pengusaha Galian C terpaksa diamankan PJR karena tidak dilengkapi surat kepemilikan (STNK) yang sah.

Kepastian penyerahan Babuk disampaikan Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulteng Kombes Pol Hariadi, SH melalui Kasubditbin Gakkun AKBP Y Hondawan Naibaho, SH kepada Wartawan di ruang kerjanya, pada Selasa (22/6).

Menurutnya ada dua alternative yang bisa dilakukan Ditlantas dalam penyerahan barang bukti yakni pertama bisa dilakukan bersamaan dengan barang bukti mobil dan yang kedua bisa dilakukan secara administrasi. “Bila kendaraan yang menjadi barang bukti tidak bisa diserahkan secara fisik ke Reskrim, maka terpaksa yang diserahkan hanya secara administrasi,”ujar Hondawan.

Sesuai dengan fungsinya sesuai cek fisik yang dilakukan oleh Regident maka ditemukan bukti awal yang cukup kalau kendaraan tersebut STNKnya palsu. Makanya dilakukan proses, sebab kendaraan tidak bisa beroprasi tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Sebelumnya Regident Ditlantas Polda Sulteng telah menemukan lima kendaraan yang diduga hasil kejahatan. Dari lima kendaraan yang bermasalah, hanya satu yang ada barang buktinya yakni jenis Kijang Openkap. Sementara yang lainnya hanya berupa berkas yang tidak jelas asal-usulnya. Kelima kendaraan tersebut sudah diserahkan Ditlantas Polda Sulteng ke Dit Reskrim guna dilakukan proses penyidikan. Nr**

Tidak ada komentar:

Posting Komentar