Morowali-Dari 74 lebih perusahaan Tambang Pemilik lahan Kuasa Pertambangan (KP) di Kabupaten Morowali, satu diantaranya adalah PT Indotai Internasional. PT Indotai yang mengesploitasi hasil Bumi Kabupaten Morowali (Nikel dan Pasir Kromik) diduga kuat telah melakukan pelanggaran, termasuk diantaranya melakukan pencurian Pasir Kromit (Ilegal Mining) di desa Topogaro Kecamatan Bungku Barat. Selain itu dokumen PT Indotai juga tidak sempurna sehingga melanggar UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Baru Bara (Minerba).
Dewan Pimpinan Kabupaten Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) merilis terjadinya pencurian Pasir Kromik yang dilakukan oleh PT Indotai Internasional di desa Topogaro Bungku Barat. Perusahaan tersebut diduga kuat mengambil Pasir Kromik diluar areal KP yang dikelurkan oleh pemerintah Kabupaten Nomor:188.45/SK.0366/Tamben/08 tanggal 8 April 2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi. Penggalian pasir kromik diluar lokasi KP diduga telaah mencapai 16 Ha yang dilakukan sejak awal Mei 2010. Padahal PT Indotai diduga kuat belum memiliki izin usaha Pertambangan Operasi produksi dan analisa mengenai Dampai Lingkungan (Amdal).
Atas pelanggaran itu, kata LPPNRI sudah dilakukan teguran oleh Sekretaris Daerah Morowali melalui surat Nomor 540/250/DESDM/VIII/2010 tertanggal 30 Agustus 2010. Tim Investigasi Pemerintah Kabupaten Morowali menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan PT Indotai, diantaranya Perusahaan belum melakukan patok batas KP IUP, Perusahaan belum menyampaikan laporan kegiatan operasi produksi, Perusahaan diduga belum melunasi pembayaran Landren I tahun 2010, Belum menyampikan rencana kerja, Belum menyetor jaminan reklasi dan perusahaan belum melunasi pajak gallian C serta beberapa pelangaran lainnya. Selain itu PT Indotai diduga kuat membeli pasir kromik dari masyarakat desa Tondo, Topongaro dan di desa Umpanga Kecamatan Bungku Barat. Galian tersebut tidak memiliki izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Pihak PT Indotai Internasional Suryono via Ponsel di nomor 081341830xxx tidak berhasil tersambung. Demikian juga Direktur PT Indotai Mr Le yang dihungi via ponsel dinomor 0811821xxx juga tidak diperoleh keterangan.**
Kamis, 16 Desember 2010
KTP Morowali Gratis Tapi Tidak Berkualitas
Morowali-Program Pemerintah Kabupaten Morowali menggratiskan Administrasi Kependudukan Catatan Sipil yang dimulai sejak Januari 2010 disambut baik Penduduk setempat. Namun sayangnya progam tersebut tidak dibarengi dengan kwalitas produk. KTP yang dikeluarkan tidak dilaminating dan material kertasnya sangat tipis sehingga mudah sobek. Akibatnya banyak warga yang berpendidikan merasa kecewa dan menilai program Gratis KTP hanya buaian warga yang mungkin ada muatan politisnya.
Warga Desa Bente, Widia kepada Deadline News mengatakan program gratis KTP Pemkab Morowali disambut baik warga Morowali, apalagi program ini (KTP-red) baru kali pertama terjadi di Kabupaten Morowali. Namun program yang merupakan program andalam Pemerintahan Bupati Anwar Hafid menuai protes, khususnya warga yang mengetahui kwalitas suatu produk. KPTnya tidak dilaminating, material kertanya sangat rendah hingga muda sobek. “Kami baru mengambil KPT sejak dua bulan lalu, tapi kini sudah rusak,’’ujarnya sambil mengatakan program gratis KTP sangat baik, tapi perlu dibarengi dengan Kwalitas baik pelayanan maupun kwalitas produk.”Jangan asal-asalan kalau buat program, sehingga tidak timbul kesan masyarakat hanya dibodoh-bodohi.
Kepala Bidang Pengelolaan dan penyajian data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Morowali,Muh Amir Jafar yang konfirmasi mengatakan memang ada sebahagian KTP yang tidak dilaminating itu karena mesin laminating rusak jadi kami meminta warga untuk melaminating sendiri. Mengenai tipisnya KTP itu karena blangko yang dikirim dari pusat.”Blankko KTP dari Pusat sudah seperti itu, ya mau apa lagi,”tandasnya.**
Warga Desa Bente, Widia kepada Deadline News mengatakan program gratis KTP Pemkab Morowali disambut baik warga Morowali, apalagi program ini (KTP-red) baru kali pertama terjadi di Kabupaten Morowali. Namun program yang merupakan program andalam Pemerintahan Bupati Anwar Hafid menuai protes, khususnya warga yang mengetahui kwalitas suatu produk. KPTnya tidak dilaminating, material kertanya sangat rendah hingga muda sobek. “Kami baru mengambil KPT sejak dua bulan lalu, tapi kini sudah rusak,’’ujarnya sambil mengatakan program gratis KTP sangat baik, tapi perlu dibarengi dengan Kwalitas baik pelayanan maupun kwalitas produk.”Jangan asal-asalan kalau buat program, sehingga tidak timbul kesan masyarakat hanya dibodoh-bodohi.
Kepala Bidang Pengelolaan dan penyajian data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Morowali,Muh Amir Jafar yang konfirmasi mengatakan memang ada sebahagian KTP yang tidak dilaminating itu karena mesin laminating rusak jadi kami meminta warga untuk melaminating sendiri. Mengenai tipisnya KTP itu karena blangko yang dikirim dari pusat.”Blankko KTP dari Pusat sudah seperti itu, ya mau apa lagi,”tandasnya.**
Belum Cukup Umur, Siswa Dijaring Polisi
Palu-Polisi Lalulintas tidak toleran lagi atas pelanggaran UU Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Siapa yang melanggar maka pasti diproses tanpa pandang bulu. Tidak terkecuali anak-anak Sekolah yang menggunakan kendaraan roda dua. Mereka dijaring Polantas karena mereka tidak memiliki Surat izin mengemudi (SIM) sebab umurnya belum cukup untuk memperoleh SIM. Akibat penegakan hukum itu, ratusan Motor Siswa-Siswi terpaksa diamankan Polisi di Halaman Mapolres Palu.
Kapolres Palu AKBP Deden Garnada melalui Kasat Lantas AKP Eddwi Kurnianto mengatakan razia bagi siswa yang menggunakan kendaraan roda dilakukan guna menertibkan pengendara bermotor terutama kepada siswa yang belum memiliki SIM.”Setiap pagi Lantas fokus kepada siswa pengendara motor yang belum cukup umur karena itu pasti tidak memiliki SIM, termasuk mereka yang menggunakan kenalpot resing,”ujar Kasat Lantas. Motor Siswa yang sempat diamankan, maka nanti mereka dikembalikan kalau ada surat pernyataan dari orang tua. Kemudian bagi mereka yang sudah cukup umur, maka diminta untuk mengurus SIM.**
Kapolres Palu AKBP Deden Garnada melalui Kasat Lantas AKP Eddwi Kurnianto mengatakan razia bagi siswa yang menggunakan kendaraan roda dilakukan guna menertibkan pengendara bermotor terutama kepada siswa yang belum memiliki SIM.”Setiap pagi Lantas fokus kepada siswa pengendara motor yang belum cukup umur karena itu pasti tidak memiliki SIM, termasuk mereka yang menggunakan kenalpot resing,”ujar Kasat Lantas. Motor Siswa yang sempat diamankan, maka nanti mereka dikembalikan kalau ada surat pernyataan dari orang tua. Kemudian bagi mereka yang sudah cukup umur, maka diminta untuk mengurus SIM.**
Dana Pemeliharaan Komputer di Kantor Gubernur Minta Diusut
Palu-Banyak kasus Korupsi yang sampai saat ini tidak ada titik terang dari penyelesiannya mulai dari kasus skandal Bank Sentury, kasus Gayus Tambunan yang menyelewengkan uang pajak 28 Miliar.
Di Sulteng tindak pidana korupsi yang selama ini terkesan tidak mendapat respon dari pihak kepolisian maupun Kejaksaan. Seperti dugaan korupsi dana pemulihan pasca konflik Poso tahun 2007 dari Mengkokesra sebesar 58 Miliar dengan kuasa pengguna anggaran tahun 2004-2005 yang diserahkan langsung dan dikelola Pemda Poso dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) Bappeda Poso, Dugaan Korupsi Proyek Pasar Sentral Poso dan pasar Tentena sebesar Rp.2,6 Miliar, Dugaan korupsi Proyek percetakan sawah di desa Serese Kec. Mamasa dan Desa Lomba Kec. Lamala Kab. Banggai TA 2006-2007, Dugaan korupsi dana Proyek dua unit jembatan timbang TA 2006-2007 di kabupaten Toli-toli, dugaan korupsi dana pemeliharaan komputer dilingkungan Pemerintahan Sulteng tahun 2007.
Hal ini diungkapakan dalam orasi Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) saat melakukan unjuk rasa di depan Bank Indinesia jalan Samratulangi Palu Timur pada Selasa (30/11).
Koordinator Lapangan, Afdal memintah aparat Kepolisian dan Jaksa untuk mengusut tuntas semua kasus korupsi di Indonesia, termasuk di Sulteng.
Usai orasi LMND mendirikan posko gerakan bersama didepan Bank Indonesia untuk menyambut moment hari Anti Korupsi tanggal 9 Desember 2010.**
Di Sulteng tindak pidana korupsi yang selama ini terkesan tidak mendapat respon dari pihak kepolisian maupun Kejaksaan. Seperti dugaan korupsi dana pemulihan pasca konflik Poso tahun 2007 dari Mengkokesra sebesar 58 Miliar dengan kuasa pengguna anggaran tahun 2004-2005 yang diserahkan langsung dan dikelola Pemda Poso dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) Bappeda Poso, Dugaan Korupsi Proyek Pasar Sentral Poso dan pasar Tentena sebesar Rp.2,6 Miliar, Dugaan korupsi Proyek percetakan sawah di desa Serese Kec. Mamasa dan Desa Lomba Kec. Lamala Kab. Banggai TA 2006-2007, Dugaan korupsi dana Proyek dua unit jembatan timbang TA 2006-2007 di kabupaten Toli-toli, dugaan korupsi dana pemeliharaan komputer dilingkungan Pemerintahan Sulteng tahun 2007.
Hal ini diungkapakan dalam orasi Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) saat melakukan unjuk rasa di depan Bank Indinesia jalan Samratulangi Palu Timur pada Selasa (30/11).
Koordinator Lapangan, Afdal memintah aparat Kepolisian dan Jaksa untuk mengusut tuntas semua kasus korupsi di Indonesia, termasuk di Sulteng.
Usai orasi LMND mendirikan posko gerakan bersama didepan Bank Indonesia untuk menyambut moment hari Anti Korupsi tanggal 9 Desember 2010.**
Diduga Polantas Keluarkan SIM Tanpa KTP Pengakuan Beberapa Pemohon (Bag: Pertama)
Palu-Ditengah upaya Direktorat Lalulintas Polda Sulteng mengkapanyekan penerapan UU No. 22 Tahun 2009, tapi ternyata ada ada pelanggaran UU tersebut terjadi dilingkungan mereka. Dimana bagian SIM Satuan Lantas Polres Palu diduga kuat bermain mata dengan pemohon bisa memperoleh SIM tanpa melalui prosedur yang benar. Seperti KTP yang menjadi syarat mutlak diprosesnya permohonan SIM, tapi ternyata ada SIM yang dikeluarkan, tanpa pemohonnya memiliki KTP.”Siapa yang bilang SIM bisa keluar dari Satlantas Polres Palu kalau pemohonnya memiliki KTP, Saya kok urus SIM tanpa ada KTP,”ungkap salah seorang pemilik SIM “Uka-Uka” yang enggan dikorankan namanya.
Kasat Lantas AKP Eddwi Kurniyanto SIK yang dikonfirmasi membantah adanya penerbitan SIM tanpa ada kelengkapan berkas. “SIM yang kami terbitkan semua ada berkasnya, kalau ada yang tidak lengkap kami tidak terbitkan,”ujarnya.
Kapolres Palu AKBP deden Garnada mengatakan kalau benar ada SIM yang diterbitkan tanpa melalui prosedur yang benar maka diberi tindakan tegas pada pelakunya.**
Kasat Lantas AKP Eddwi Kurniyanto SIK yang dikonfirmasi membantah adanya penerbitan SIM tanpa ada kelengkapan berkas. “SIM yang kami terbitkan semua ada berkasnya, kalau ada yang tidak lengkap kami tidak terbitkan,”ujarnya.
Kapolres Palu AKBP deden Garnada mengatakan kalau benar ada SIM yang diterbitkan tanpa melalui prosedur yang benar maka diberi tindakan tegas pada pelakunya.**
Pengguna Serbuk Setan Diringkus Polda
Palu-Sulteng sudah menjadi sasaran pebisnis haram (Shabu-sabu), bahkan ditengarai ada kemungkinan pabrik Shabu dan Estasi sudah berada di daerah Tadulako. Hampir setiap waktu, ada pelaku Narkoba yang diringkus jajaran Polda Sulteng. Seperti Erwin Abdullah (26) warga jalan Tadulako ditangkap Polisi pada Kamis (25/11) sekitar pukul 21.30 Wita karena menggunakan Narkotika jenis shabu-sabu. Dari tangan tersangka Polisi menyita barang bukti 1 paket sabu-sabu senilai Rp1 juta.
Dari hasil introgasi tersangka, Erwin mengaku membeli serbuk setan dari Mulyamin alias Maming warga jalan Tadulako. Usai menangkap Maming, Polisi kemudian melakukan pengembangan penyidikan, sehingga bisa meringkus tersangka lain pada Jum’ad (26/11) sekitar pukul 07.30 Wita. Dari tangan tersangka disita babuk 1 bungkus obat yang dibungkus dengan plastik bening, biji pireks dan satu unit timbangan digital.
Kini para tersangka menjalani penyelidikan direktorat Narkoba Polda Sulteng.
Kemudian tersangka lain Moh Iksan (38) swasta warga jalan Beringin kelurahan Bayoge kecamatan Palu Barat. Ikhsan diringkus pada Rabu (25/11) sekitar 23.15 wita. Dari tangan Ikhasn Polisi menyita 1paket Narkotika digunakan tersangka. Babuk tersebut diperoleh tersangka dari tangan Andika warga jalan Anoa Palu Selatan.
Humas Polda Sulteng membenarkan adanya tersangka Narkoba yang diringkus Direktorat Narkoba Polda Sulteng. Tersangka sedang menjalani proses penyidikan di Mapolda Sulteng, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.**
Dari hasil introgasi tersangka, Erwin mengaku membeli serbuk setan dari Mulyamin alias Maming warga jalan Tadulako. Usai menangkap Maming, Polisi kemudian melakukan pengembangan penyidikan, sehingga bisa meringkus tersangka lain pada Jum’ad (26/11) sekitar pukul 07.30 Wita. Dari tangan tersangka disita babuk 1 bungkus obat yang dibungkus dengan plastik bening, biji pireks dan satu unit timbangan digital.
Kini para tersangka menjalani penyelidikan direktorat Narkoba Polda Sulteng.
Kemudian tersangka lain Moh Iksan (38) swasta warga jalan Beringin kelurahan Bayoge kecamatan Palu Barat. Ikhsan diringkus pada Rabu (25/11) sekitar 23.15 wita. Dari tangan Ikhasn Polisi menyita 1paket Narkotika digunakan tersangka. Babuk tersebut diperoleh tersangka dari tangan Andika warga jalan Anoa Palu Selatan.
Humas Polda Sulteng membenarkan adanya tersangka Narkoba yang diringkus Direktorat Narkoba Polda Sulteng. Tersangka sedang menjalani proses penyidikan di Mapolda Sulteng, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.**
32 Jirgen Solar Diamankan Polisi Diduga Akan Digunakan di Tambang Poboya
Palu-Dalam rangka oprasi bahan berbahaya dan penggunaan bahan Bakar Minyak (BBM) Industri. Maka jajaran Polda Sulteng terus mengintensifkan operasi dengan sasaran kendaraan pengangkut Solar Ilegal. Operasi yang dimulai 29 November hingga 28 Desember 2010.
Hasilnya cukup lumayan Satuan Reskrim Polda Sulteng menemukan 32 jirgen berisi minyak jenis solar di jalan menuju tambang Emas Poboya. Kini babuk tersebut diamankan, guna kepentingan penyidikan.
Plh Kabid Humas Kompol Kahar Muzakkir SH melalui Kaur Kemitraan AKP Sugino membenarkan adanya 32 jergen solar masing-masing berisi 30 liter. Kini telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap11 tersangka.
“Babuk Solar diamankan di Mapolda guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,”ungkap Sugino.**
Hasilnya cukup lumayan Satuan Reskrim Polda Sulteng menemukan 32 jirgen berisi minyak jenis solar di jalan menuju tambang Emas Poboya. Kini babuk tersebut diamankan, guna kepentingan penyidikan.
Plh Kabid Humas Kompol Kahar Muzakkir SH melalui Kaur Kemitraan AKP Sugino membenarkan adanya 32 jergen solar masing-masing berisi 30 liter. Kini telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap11 tersangka.
“Babuk Solar diamankan di Mapolda guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,”ungkap Sugino.**
Langganan:
Postingan (Atom)