Sabtu, 06 November 2010

Puluhan PNS Dishut Sulteng Minta DEM Dua Kali

Palu-Tindakan tidak terpuji dilakukan sekitar 21 PNS Dinas Kehutanan (Dishut) Sulteng. Bagaimana tidak, oknum PNS tersebut ramai-ramai mengajukan Dem (penghapusan, red) kendaraan dinas dan rumah dinas ke Kadishut.
Menariknya lagi, dari sekitar 21 PNS yang mengajukan Dem tersebut beberapa orang diketahui sudah pernah mengajukan dem kendaraan dinas baik mobil dinas (Mobnas), motor dinas dan sudah di-ACC, namun untuk kedua kalinya PNS yang sudah pernah mendem kendaraan dinas mengajukan kembali untuk mengedem rumah dinas (Rumdis).
Hal itu diakui Kadishut Sulteng, Ir Nahardi, MM ketika dikonfirmasi, Senin (11/10/2010) di ruang kerjanya. Menurutnya, adas ekitar 21 PNS di Dishut Sulteng mengajukan dem kendaraan dinas dan Rumdis, padahal ada beberapa sudah pernah mengedem Mobnas maupun motor dinas. Pengajuan itu menurut Nahardi, dilakukan saat ia belum menjabat sebagai Kadishut. “Ada sekitar 20 PNS yang ajukan dem dan ada juga beberapa yang sudah pernah menerima dem tapi kembali mengajukan dem untuk rumah dinas. Beberapa orang itu adalah Ir Haerul Ananta, Ir Jeng, Drs Mashudin Laumarang, Jeraman Hendrikus dan beberapa PNS lainnya,” ungkapnya.
Menurut, Nahardi sudah melakukan pendataan nama-nama PNS yang mengajukan dem tersebut untuk dilakukan disampaikan ke Gubernur untuk dibatalkan. Nama-nama PNS Dishut yang sudah mengedem sudah dikantonginya. Berdasarkan data itu, menjadi pegangan untuk dilakukan penelitian agar dilakukan pembatalan. “Sesuai ketentuan tidak boleh mengedem barang milik pemerintah lebih dari satu kali, sampai batas yang ditentukan sampai 10 tahun,” tegas Nahardi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar