Sabtu, 06 November 2010

Oknum Polisi Hamili Mahasiswi

Palu-Entah Setan apa yang merasuki pikiran Bribda Ardi Azwar Anggota Polri yang kesehariannya bertugas di Polres Donggala sehingga nekad berbuat mesum dengan seorang wanita muda sebut saja namanya Mawar (20) yang kesehariannya sebagai Mahasiswi disalah satu perguruan tinggi Negeri di kota Kaledo. Parahnya lagi hubungan intim yang sering mereka lakukan berbuah janin dikandungan Mawar yang kini berusia menjelang 7 bulan. Walaupun Ardi Azwar seorang penegak hukum tapi ternyata dalam kasus ini Anggota Polres Donggala itu justru lari dari tanggung jawab hukum. Akibatnya Mawar melaporkan kasus yang menimpanya ke Polda Sulteng pada senin (27/9). Kini kasusnya dalam penanganan Polisi.
Kasus ini terungkap kepermukaan setelah Mawar beberapa kali meminta pertanggung jawaban pelaku, namun harapan mereka tidak pernah kesampaian, sebab pelaku tak kunjung merespon niat suci korban untuk dinikahinya. Malah pelaku terkesan tidak menghiraukan lagi korban yang notabene mengandung janin dalam rahim yang dititipkan Ardi.
Mawar yang ditemui di rumah saudaranya di kawasan Jalan Anoa Palu Selatan pada Senin (27/9) sekitar pukul 11.00 mengungkapkan perkenalannya dengan Ardi di kos-kosan di jalan Domba. “Waktu itu saya dikasih kenal sama temanku. Dari situ kami mulai pacaran dan lama-lama saya sudah hamil dan berhenti kuliah,” ujarnya dengan polos.
Saat korban meminta kepada pelaku bertanggungjawab, pelaku malah mengancam dan meminta korban untuk segera menggugurkan kandungannya dengan meminum obat penggugur kandungan. “Dia SMS saya supaya saya kasih gugur kandungan. Katanya nanti dia suruh carikan obat dan antar obat kesaya. Tapi saya tidak mau dia malah ancam kalau macam-macam dia akan buat perhitungan,” imbuhnya.
Mawar menambahkan sudah pernah melaporkan kasus tersebut ke Polres Donggala. Hanya saja hasilnya kurang memuaskan, karena pelaku hanya diberi sangsi ringan dan tetap menolak bertanggungjawab. “Saya juga sudah lapor di Polda kasus Pencabulan. Tapi sama hasilnya belum ada juga saya terima,” urainya.
Perwira Bidang Humas Polda, AKP Feky Waloni, SH, menjelaskan, kasusnya sudah diproses Polres Donggala, pelaku diberikan sangsi adiminstrasi penundaan pangkat selama 2 periode dan kurungan 21 hari. Sesuai laporan korban di Reskrim Polda Sulteng tanggal 16 juli, penyidik sudah memeriksa dua orang saksi, sedangkan korban belum diperiksa karena sudah dua kali melayangkan surat panggilan tapi korban tidak mau datang.
“Kasusnya sementara penyidikan. Korban sudah dilayangkan surat panggilan tapi belum datang-datang juga,” imbuh AKP Feky Waloni. Sementara Wakapolda Sulteng Kombes Pol Drs Dewa Parsana sudah memerintahkan kepada Wakapolres Donggala untuk memangggil pelaku dan melakukan pemeriksaan.**

Tidak ada komentar:

Posting Komentar