Sabtu, 06 November 2010

20 Ribuh Lebih Kendaraan Tidak Milik BPKB

Palu-Hasil identifikasi Regiden Ditlatas Polda Sulteng menemukan sedikitnya 20 ribu lebih Kendaraan Roda (R2) yang tidak memiliki Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Hal itu terungkap setelah Regiden menemukan berkas yang tidak dilengkapi dengan faktur pembelian dari Dealer dan persyaratan lainnya dengan alasan bahwa pada 1998 Sulteng termasuk daerah konflik. Kemudian ada image masyarakat Sulteng bahwa STNK lebih penting dari pada BPKB. Kendaraan bermasalah dengan menggunakan kode Z itu sekitar 50 persen dikeluarkan tahun 80-an hingga 96.
Kasubbid Min Regiden Ditlantas Polda Sulteng Kompol Muh Iqbal SiK pada Deadline News mengatakan setelah melakukan pemeriksaan berkas yang ada di Gudang Samsat, ternyata ditemukan sedikitnya ada 20 ribu lebih berkas yang tidak dilengkapi faktur. Ini artinya ada sekitar 20 ribu lebih kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan atau STNK. Kendaraan tersebut menggunakan kode Z yang dikeluarkan dari Dealer antara tahun 80-an hingga 1996. Dulu lanjut Ikbal ada alasan bahwa Sulteng, khususnya Poso masuk dalam daerah konflik, sementara faktanya pencetakan faktur kendaraan di Poso dibuat di Wilayah Palu. Kalau dengan alasan peningkatan PAD, maka semestinya PAD mengambil sektor pajak yang legal yakni kendaraan yang dilengkapi dengan Faktur dengan tetap mengedepankan aspek sekurity dan kepastian hukum.
Dasarnya kata Iqbal UU No. 2 tahun 2009 pasal 62 bahwa setiap kendaraan wajib diiregisttrasi. Kemudian dalam Perkap Regiden Ranmor Bab IV Pasal 4 huruf 3 sebagai bukti ranmor telah diregistrasikan, pemilik diberikan BPKB, STNK dan TNKB. Kemudian Pasal 7 ayat 1 bahwa registrasi ranmor harus memiliki persyaratan yakni registrasi uji tipe (Faktur) bukti kepemilikan kendaraan yang sah dan hasil cek fisik kendaraan bermotor.
Tindakan ini lanjut Iqbal adalah kebijakan pelaku tindak pidana. Kendaraan Bodong atau tidak memiliki Faktur merupakan bukti awal kepemilikan kendaraan. Kemudian masyarakat tidak mengetahui kepemilikan BPKB merupakan Sertifikat Ownership.**

Tidak ada komentar:

Posting Komentar